Site icon Harian Kepri

Hampir 1.000 Pegawai Pemprov Kepri Tak Hadir di Apel Perdana, 480 Orang Bolos

Pegawai di lingkungan Pemprov Kepri menyalami Gubernur Kepri Ansar Ahmad setelah apel perdana usai cuti lebaran, Selasa (16/4/2024)-f/dimas-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Hampir 1.000 pegawai Pemprov Kepri, tepatnya 978 orang, tidak hadir dalam apel perdana di hari pertama kerja usai cuti lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah, Selasa (16/4/2024).

Dari 978 orang pegawai Pemprov Kepri yang tidak hadir itu, 480 di antaranya dinyatakan tidak hadir tanpa keterangan alias bolos.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Korpri Provinsi Kepri, Yeny Trisia Isabella menyampaikan, 480 yang tidak hadir tanpa keterangan tersebut tersebar di 28 organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Kepri.

“Untuk pegawai yang bolos sanksinya pemotongan TPP. Hal itu sesuai dengan Pergub nomor 6 tahun 2017,” katanya, kepada hariankepri.com, Selasa (16/4/2024).

Lebih lanjut Yeny menyampaikan, di hari pertama kerja ini juga tercatat, ada 42 pegawai tidak hadir karena sakit dan 58 orang pegawai izin.

“Kemudian 282 pegawai sedang cuti dan 116 pegawai sedang melaksanakan dinas. Totalnya 498 orang,” jelasnya.

Yeni juga menyampaikan, sedangkan jumlah pegawai di lingkungan Pemprov Kepri yang hadir tercatat sebanyak 6.494 orang, yang tersebar di 50 OPD di lingkungan Pemprov Kepri.

“Secara keseluruhan jumlah pegawai di 50 OPD itu sebanyak 6.974 orang. Sehingga persentase kehadiran untuk pegawai hari ini mencapai 93 persen,” pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menginstruksikan seluruh pegawai di lingkungan Pemprov Kepri untuk langsung masuk bekerja usai cuti Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah/Lebaran 2024.

“Setelah libur Hari Raya seluruh pegawai wajib masuk tepat waktunya (16 April 2024). Kecuali yang sedang menjalani cuti,” katanya, kepada hariankepri.com, Kamis (4/4/2024).

Ansar melanjutkan, bakal ada sanksi disiplin bagi pegawai yang tidak hadir tanpa alasan di hari pertama masuk bekerja setelah cuti bersama Lebaran 2024.

“Kalau dia tak masuk karena ada kepentingan atau cuti, kita izinkan. Tapi kalau unsur kesengajaan akan kita berikan sanksi disiplin sesuai aturan kepegawaian,” tegasnya.(kar)

Exit mobile version