TANJUNGPINANG (HAKA) – Program-program pengentasan kemiskinan, pencegahan stunting serta pengendalian inflasi yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID), hingga saat ini belum dijalankan oleh Pemko Tanjungpinang.
Padahal DID sebesar Rp 17,5 miliar itu, sudah diterima secara simbolis oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan pada 3 Oktober 2023 lalu, dari Menkeu Sri Mulyani bersama Mendagri Tito Karnavian di Aula Nagara Dana Rakca, Gedung Radius Prawiro, Kemenkeu, Jakarta.
Kendati hampir dua bulan mendapat anggaran tersebut, namun program yang sudah disusun oleh beberapa OPD di pemko, belum dijalankan Pemko Tanjungpinang, di bawah kepemimpinan Pj Wako Hasan
Adapun program tersebut, di antaranya Bantuan Langsung Tunai (BLT), renovasi rumah tidak layak huni, perbaikan jalan termasuk subsidi transportasi bahan pangan.
Kabag Hukum Setdako Tanjungpinang, Lia Adhayatni menyampaikan, bahwa saat ini, sebagian OPD masih menyiapkan Perwako dan SK Wali Kota sebagai dasar pelaksanaan.
“Tapi tidak semua OPD yang pakai perwako, setau saya hanya Dinsos karena menyalurkan BLT, yang lain ada hanya pakai SK wali kota,” ucapnya kepada hariankepri.com, Senin (20/1/2023).
Ia menyebut, sekarang ini OPD terkait bersama Bagian Hukum Setdako, tengah gencar melakukan pembahasan tentang perwako itu.
“Hari ini kita rapat lagi untuk bahas itu, mudah-mudahan regulasinya cepat selesai dan segera dijalankan,” tuturnya.
Menurutnya, hal ini terjadi, dikarenakan Perda APBD perubahan 2023 baru terbit dan diundangkan pada sepekan yang lalu.
“Sehingga kawan-kawan sejumlah OPD baru masukan pekan lalu ke bagian hukum, untuk diproses dan segera dibahas,” tuturnya.
Meski demikian, Lia menargetkan pembahasan ataupun dasar regulasi untuk menjalankan DID akan rampung dalam waktu dekat.
“Insya allah, akhir November 2023 selesai semua, karena sudah ada juga yang pakai SK wali kota misalnya Perkim untuk RTLH sudah selesai,” tukasnya.(zul)