BINTAN (HAKA) – KPU Bintan menerbitkan pengumuman nomor: 1064/PL.02.2-Pu/2101/2024, tentang perpanjangan pendaftaran pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bintan periode 2024-2029.
Ketua KPU Bintan Haris Daulay mengatakan pendaftaran tahap kedua itu selama 3 hari, di Kantor KPU Bintan, Jalan Tata Bumi, Ceruk Ijuk, Toapaya, mulai Senin (2/9/2024) hingga Rabu (4/9/2024).
Menurutnya, perpanjangan pendaftaran calok kepala daerah (Cakada), karena hanya satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Bintan yang ikut mendaftar tahap pertama yakni, Paslon Roby Kurniawan – Deby Maryanti.
Paslon itu diusung oleh 11 partai politik (parpol) parlemen dan non parlemen berdasarkan format formulir Model B1 KWK yakni, Golkar, Demokrat, Gerindra, NasDem, PKS, PAN, PDI Perjuangan, Perindo, Gelora, Hanura, dan PSI. Sedangkan, PKB dan PPP, hanya berstatus pendukung Roby-Deby.
“Dan KPU Bintan menyatakan syarat pencalonan dan calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan Roby-Deby, telah lengkap dan memenuhi syarat pendaftaran cakada,” ucapnya, Jumat (30/8/2024).
Haris menuturkan kembali, ada parpol peserta pemilu tahun 2024 memiliki suara sah yang belum mengusulkan serta memberikan dukungan terhadap paslon kepala daerah di Bintan.
“Yakni, Partai Buruh 115 suara, PKN 40 suara, PBB 309, serta Partai Umat 85 suara,” tutupnya. (rul)