TANJUNGPINANG (HAKA) – Polda Kepri telah merilis Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2776/XII/KEP./2024 dan ST/ 2777/XII/KEP./2024 tertanggal 29 Desember 2024, tentang alih tugas pejabat di jajaran Polda Kepri.
Menariknya, dalam surat alih tugas tersebut, Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa dialih tugaskan, usai menjabat sejak bulan Juli 2024 yang lalu.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, menyampaikan, bahwa Budi Santosa akan dimutasi atau diangkat pada jabatan baru, sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Kamsel Korlantas Polri.
“Alih tugas Budi Santosa ini dalam rangka Dikbangti tahun 2025 mendatang,” ujarnya, kepada hariankepri.com, Senin (30/12/2024).
Pandra mengatakan, sebagai penggantinya, AKBP Hamam Wahyudi di tunjuk langsung oleh Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk mengisi jabatan tersebut.
“AKBP Hamam Wahyudi sebelumnya menjabat Kasubbaglekdikbangum
Baglekdik Rodalpers SSDM Mabes Polri,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, dia menegaskan, bahwa para pejabat yang dimutasi di wajibkan untuk melaksanakan tugas di jabatan barunya paling lambat 14 hari, terhitung mulai tanggal ditetapkannya Surat Telegram Kapolri tersebut.
“Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas dan tanggung jawab di masing-masing jabatan yang baru,” tutupnya. (dim)
Jgn lupa ibu brantas pemain solar ilegal,dan pinimbun solar ilegal di Bintan.itu baru mantap kalau egak iya sama ajalah.