Site icon Harian Kepri

Hanya 60 Restoran, Bakery dan Cake yang Bersertifikat Halal di Tanjungpinang

TANJUNGPINANG (HAKA) – Dalam data yang dimiliki Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Provinsi Kepri, bahwa di Kota Tanjungpinang, ada 110 produsen yang telah mengantongi sertifikat halal.

Baik itu produsen kategori restoran, bakery, katering, cake, kue basah dan kering, pengolahan ikan, pengolahan daging, pengolahan cokelat, minuman dalam kemasan dan rumah potong hewan.

Namun dari jumlah itu, untuk kelompok atau jenis produsen restoran, bakery dan cake, hanya 60 saja yang telah mengantongi sertifikat halal, sampai dengan 17 Juni 2019.

Dalam ketentuannya, sertifikat halal yang diterbitkan oleh LPPOM MUI ini, masa berlakunya hanya 2 tahun dan dapat diperpanjang lagi.

Menanggapi hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepri mengimbau, seluruh pengusaha, utamanya yang berkecimpung di bidang kuliner untuk mengurus sertifikasi halal di MUI. Hal ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan kepada konsumen khususnya yang beragama Islam.

“Sesuai aturan memang seharusnya setiap pengusaha rumah makan dan kuliner wajib mengurus sertifikasi halal ke kami,” ujar Ketua Harian MUI Provinsi Kepri, Bambang Maryono saat dihubungi, Jumat (14/6/2019).

Selama ini lanjutnya, pihaknya kerap melakukan imbauan melalui edaran kepada seluruh pengusaha untuk melakukan pengurusan sertifikasi halal.

“Namun ada juga beberapa pengusaha yang datang langsung ke kami untuk mengurusi itu,” katanya.

Mengenai sanksi bagi pengusaha yang belum mengurus atau memiliki sertifikasi halal. Bambang menyebut, hal itu belum dapat diberlakukan.

Sebab saat ini, Kementerian Agama bersama DPR dan Polri tengah menggodok aturan, untuk penerapan sanksi bagi pengusaha yang belum memiliki sertifikasi halal.

“Jadi sekarang kita hanya bisa sebatas mengimbau. Jika undang-undang itu sudah, tentu akan ada sanksi,” sebutnya.(fik/kar)

Daftar Produsen/Merek Pemegang Sertifikat Halal di Tanjungpinang

 

 

 

 

 

 

 

 

Exit mobile version