Site icon Harian Kepri

Hanya Ada di 2 Kota, Penempatan ETLE di Provinsi Kepri Masih Terbatas

Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto-f/dimas-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Penempatan dan sarana penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), atau tilang elektronik di wilayah Provinsi Kepri, saat ini masih terbilang terbatas.

Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto menyampaikan, bahwa akibat keterbatasan alat tilang elektronik tersebut, penggunaannya masih belum bisa dikatakan berjalan maksimal.

“Saat ini baru 2 wilayah saja yang mempunyai alat ini, yakni di kota Batam ada 5 titik dan kota Tanjungpinang ada 1 titik,” ujarnya kepada hariankepri.com, kemarin.

Lebih lanjut Tri mengutarakan, bahwa rata-rata kendaraan yang terjaring ETLE ini adalah pengendara roda dua. Seperti kendaraannya tidak pakai plat, spion, dan sejenisnya.

“Untuk kendaraan roda empat, itu pelanggaran dominannya seperti tidak memakai safety belt, ataupun memainkan handphone saat berkendara,” sebutnya.

Ia menegaskan, untuk wilayah yang tidak memiliki alat ETLE tersebut, pihaknya melakukan tindakan penilangan secara teguran langsung atau mobile.

“Nantinya jika saat patroli anggota kita temukan pelanggar lalu lintas, akan kita tindak secara humanis, supaya pelanggar tersebut dapat mematuhi aturan lalu lintas,” terangnya.

Ia menegaskan, untuk memaksimalkan penggunaan ETLE itu, perlu adanya dukungan oleh seluruh pihak tentang pengetahuan tata tertib lalulintas.

“Tujuan alat ini adalah untuk menertibkan para pengendara, jika kepatuhan terhadap aturan lalulintas sudah bagus, maka kecelakaan lalulintas dapat diminimalisir,” pungkasnya. (dim)

Exit mobile version