Beranda Headline

Harga Cabai Melonjak, Pj Wako Hasan Wacanakan Beri Subsidi

0
Pj Wali Kota Hasan dan Kepala Disperdagin, Riany saat memantau pasar Bintan Center-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin), meninjau harga komoditas bahan pokok, terutama cabai di Pasar Bintan Center, Rabu (1/11/2023).

Peninjauan itu dilakukan, untuk mengecek dan mencari solusi mengenai harga cabai, yang kondisi belakangan ini tergolong tinggi.

Kepala Disperdagin Kota Tanjungpinang, Riany menyampaikan, berdasarkan pantauan yang dilakukan, memang harga cabai di pasar tradisional bervariasi.

“Cabai merah dari Rp 68 ribu sampai Rp 74 ribu per kilogram. Cabai setan dari Rp 88 ribu sampai ke Rp 98 ribu per kilo,” kata Riany, kepada hariankepri.com, Rabu (1/11/2023) saat ditemui usai melakukan pantauan harga.

Ia menyebut, tinggi dan bervariasinya harga cabai ini, karena pedagang mengambil cabai dari distributor yang berbeda.

Kendati demikian, kata dia, pemko Tanjungpinang akan mencari solusi dan mengambil langkah-langkah, untuk mengintervensi harga cabai tersebut.

“Ada wacana dari Pj wali kota akan disubsidi. Tapi belum tahu, apakah subsidi dalam bentuk transportasi atau seperti apa,” katanya.

Karena, kata Riany, mengenai subsidi tersebut harus dipelajari dan disesuaikan dengan regulasi terlebih dahulu.

“Kita pelajari dulu, terkait dengan sumber dana, aturan dan komunikasi antara pedagang serta dengan distributor,” ucapnya.

Yang jelas lanjut Riani, subisidi itu nantinya bertujuan untuk menekan harga cabai yang sekarang ini sedang tinggi, di pasar tradisional Tanjungpinang.

“Harga melonjak pasti karena produksi terbatas, dan akibat pengaruh cuaca juga. Kalau nanti ada subsidi, maka harga dari distributor dan di pedagang sama,” tukasnya.(zul)

Baca juga:  Ketua Forum RT/RW: Kebijakan Wako Rahma Banyak Berdampak Ke Warga
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini