Site icon Harian Kepri

Harga Elpiji Naik, Kadisperindag Kepri Pastikan yang Subsidi Tetap Rp 18 Ribu

Kadisperindag Kepri, Aries Fhariandi saat memantau harga LPG di Kota Tanjungpinang-f/istimewa-disperindag kepri

TANJUNGPINANG (HAKA) – Beberapa hari terakhir ini, masyarakat Provinsi Kepri dikeluhkan dengan adanya informasi, soal kenaikan harga elpiji baik subsidi maupun non subsidi.

Menyikapi, keluhan itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kepri Aries Fhariandi, menyatakan, dari hasil pemantauan pihaknya di lapangan, memang saat ini ada kenaikan harga jual elpiji.

“Harga elpiji yang naik hanya yang non subsidi (5,5 kg dan 12 kg, red). Sementara, harga elpiji subsidi (3 kg, red) tidak mengalami perubahan,” katanya, Rabu (5/1/2022).

Atas kondisi itu, Aries pun mengimbau kepada masyarakat, khususnya pengguna elpiji subsidi 3 kg untuk tidak khawatir. Karena, pihaknya menjamin, kenaikan tersebut hanya berlaku untuk elpiji non subsidi atau elpiji ukuran 5,5 kg.

“Harga elpiji 3 kg yang disubsidi, harganya tetap mengikuti HET yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp18.000 per tabung,” jelasnya.

Lebih lanjut ia mengutarakan, kenaikan harga elpiji non subsidi ukuran 5,5 kg itu, dipicu adanya kenaikan harga Contract Price Aramco (CPA) yang menjadi acuan harga elpiji.

Sehingga, sambungnya, PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga Sub Holding selaku badan niaga elpiji resmi merasa perlu melakukan penyesuaian harga khusus untuk elpiji non subsidi.

“Penyesuaian harga tersebut dilakukan Pertamina dengan tetap memperhitungkan kondisi ekonomi masyarakat. Harga baru elpiji non subsidi tersebut ditetapkan Pertamina berlaku sejak 25 Desember tahun 2021,” paparnya.

Adapun kenaikan, harga elpiji non subsidi untuk bright gas 5,5 kg sebesar Rp 11.500 dan Bright Gas elpiji 12 kg naik Rp 28.000 untuk wilayah kerja Tanjunguban.

Sementara untuk wilayah kerja Batam, harga jual Bright Gas elpiji 5,5 kg naik Rp 11.500, dan harga jual Bright Gas elpiji 12 kg naik Rp 21.400.

“Harga tersebut sudah termasuk PPN,” pungkasnya.(kar)

Exit mobile version