Beranda Headline

Harga Minyak Goreng di Tanjungpinang Naik, Disperdagin: Akibat CPO Alami Kenaikan

0
Kabid Stablisasi Harga Disperdagin Endi Febry saat memantau harga minyak goreng di pasar tradisional Tanjungpinang-f/istimewa-disperdagin

TANJUNGPINANG (HAKA) – Beberapa pekan terakhir, harga minyak goreng di pasar Tanjungpinang baik di Pasar Baru maupun Pasar Bintan Center mengalami kenaikan.

Kepala Bidang Stabilisasi Harga Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang, Muhamad Endy Febri mengatakan, kenaikan harga minyak goreng ini sebenarnya sudah berlangsung sejak beberapa bulan lalu.

“Namun, akhir September atau awal Oktober 2021 ini kenaikannya mulai sangat terasa di Tanjungpinang,” katanya, Senin (25/10/2021) saat dihubungi hariankerpi.com.

Berdasarkan pantauan pihaknya di Pasar Baru dan Pasar Bintan Center, kata Endy, kenaikannya hampir mencapai sekitar Rp 4 ribu per liter untuk minyak goreng kemasan.

“Minyak goreng kemasan itu harga biasanya sekitar Rp 14 ribu per liter. Namun sekarang sudah Rp 18 ribu, bahkan ada yang lebih. Tergantung merek,” terangnya.

Sedangkan minyak goreng curah, lanjutnya, juga mengalami kenaikan. Namun kenaikannya hanya sekitar Rp 2 hingga Rp 3 ribuan.

“Harga minyak goreng curah biasanya Rp 14 ribuan. Sekarang mencapai Rp 17 ribuan. Itu harga kalau di pasar tradisional. Kalau di toko klontong atau kaki lima bisa jadi lebih tinggi harganya,” terangnya.

Menurutnya, penyebab kenaikan harga minyak goreng ini, karena bahan mentah Crude Palm Oil (CPO), sebagai bahan dasar untuk pembuatan minyak goreng mengalami kenaikan secara nasional.

“Bahan mentahnya naik, sehingga harganya ikut naik. Dan ini bukan hanya di Tanjungpinang melainkan seluruh daerah juga mengalami hal yang sama,” imbuhnya.

Kendati demikian, pihaknya tetap melakukan pemantauan dan koordinasi dengan distributor minyak goreng di Tanjungpinang, untuk mengatasi kenadala-kendala yang akan dihadapi.

“Kami sudah koordinasi ke distributor, kalau ada kendala silahkan lapor, biar bisa dikoordinasikan ke pihak terkait. Baik itu kendala transportasi maupun lainnya,” tukasnya.(zul)

Baca juga:  Edaran Wali Kota: THM Tutup, Kedai Kopi dan Rumah Makan Tak Boleh Pasang Tirai
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini