TANJUNGPINANG (HAKA) – Menjelang lebaran idul fitri 1348 hijriah, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Tanjungpinang, bersepakat dengan pengusaha daging, agar daging dijual sengan harga Rp 160 ribu ribu per kilogram. Kesepakatan ini langsung ditandatangani oleh Kepala Disperdagin dan Pengusaha Daging, Rabu (21/6/2017) di Pasar Bintan Center tepatnya di Polsek Tanjungpinang Timur.
Kepala Disperdagin Kota Tanjungpinang, melalui Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan, Desy Afriyanti mengatakan, kesepakatan harga daging ini berlaku sampai tanggal 25 Juni 2017 mendatang atau pada saat Hari Raya Idul Fitri.
Dikatakanya, sebelum ada kesepakatan harga daging dijual dengan harga Rp 170 ribu per kilogram. “Namun, setelah adanya kesepakatan secara tertulis ini harga menjadi sebesar Rp 160 ribu per kilogram,” terangnya.
Ditambahkan, kesepakatan ini hanya sebatas sampai tanggal 25 Juni2017, setelah itu harga kembali seperti semula yaitu, Rp 140 ribu per kilogram.
Menurutnya, pedagang menaikan harga daging pada saat bulan Ramadan karena pedagang terbebani dengan biaya pemotongan. Dan juga pada saat lebaran jumlah permintaan sapi di pasaran meningkat.
Selain itu, kata Desy, pihaknya akan turun kembali ke pasar untuk melihat hasil kesepakatan yang telah disepakati bersama pedagang.(zul)