TANJUNGPINANG (HAKA) – Harga swab Polymerase Chain Reaction (PCR) mandiri di Tanjungpinang, sudah mengalami penurunan. Hal ini seiring dengan instruksi Presiden RI Joko Widodo.
Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang, Elfiani Sandri membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, penurunan swab PCR tersebut berdasarkan adanya surat edaran dari Kementerian Kesehatan (RI), tertanggal 16 Agustus 2021 kemarin.
“Ada surat dari Kemenkes terkait batas tertinggi swab PCR. Harga di luar pulau Jawa Rp 525 ribu sekali tes,” ungkapnya, Selasa (17/8/2021) saat dihubungi.
Dengan adanya surat edaran itu, pemerintah daerah harus menyesuaikan dan mengikuti instruksi tersebut.
“Mulai hari ini harga Rp 525 itu sudah berlaku. Sebelumnya harga swab PCR bervariasi di atas Rp 500 ribu,” tuturnya.
Ia menjelaskan, di Tanjungpinang ini ada beberapa tempat atau laboratorium untuk melakukan tes swab PCR, seperti di RSUD, RSUP RAT dan RSAL.
“Biasanya yang melakukan tes swab PCR mandiri untuk perjalanan ke luar daerah. Kalau kepentingan kontak tracing kasus positif tidak dipungut biaya, karena ditanggung pemerintah,” imbuhnya.
Selain itu ia menambahkan, untuk hasil tes swab PCR ini sendiri, diperkirakan tidak lebih dari 24 jam sudah keluar
“Itu pun tergantung juga dari laboratorium masing-masing. Tapi pada umumnya 1 hari selesai dan langsung disampaikan ke orang yang diperiksa,” tukasnya.(zul)