TANJUNGPINANG (HAKA) – Plt Jubir KPK RI, Ali Fikri mengatakan, untuk Jumat (26/2/2021) penyidik memeriksa 2 pejabat Pemkab Bintan dan Anggota BPK FTZ Bintan, di salah satu ruangan Kantor Satreskrim Polres Tanjungpinang.
“Hari ini (26/2), dilakukan pemeriksaan saksi dugaan Tipikor terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan untuk tahun 2016 sampai 2018,” ucap Ali.
Adapun tiga nama yang diperiksa itu yakni, Mardiah, Muhammad Endri dan Radif Anandra.
Ali menerangkan, untuk Mardiah diperiksa kembali oleh penyidik, setelah sempat memberikan keterangan seharian pada Kamis (25/2/2021).
Mardiah saat ini sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Bintan. Ia diperiksa sebagai mantan Kepala BP Bintan periode 2011 hingga tahun 2016.
Sedangkan, Muhammad Hendri diperiksa sebagai mantan Wakil Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, untuk tahun 2011-2013 lalu. Jabatan saat ini, Hendri sebagai Sekwan Bintan.
Lalu, mantan Anggota DPRD Bintan periode 2009-2014, Radif Anandra. Ia diperiksa sebagai Anggota IV Bidang Pengawasan dan Pengendalian BP Bintan, tahun 2016 hingga saat ini. (rul)