Site icon Harian Kepri

Hari Ini Jokowi Lantik Gubernur dan Wagub Hasil Pilkada 2020, untuk Kepri Belum

Presiden Joko Widodo saat melantik Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara dan Sulut di Istana Negara, Senin (15/2/2021)-f/istimewa-humas seskab ri

JAKARTA (HAKA) – Presiden RI Joko Widodo melantik dua pasang Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil Pilkada Serentak 2020, di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/02/2021) pagi.

Dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet dua pasang Gubernur dan Wagub yang dilantik itu yakni Zainal Arifin Paliwang dan Yansen TP, sebagai Gubernur dan Wagub Kalimantan Utara (Kaltara) dan Olly Dondokambey dan Steven O.E. Kandouw sebagai Gubernur dan Wagub Sulawesi Utara (Sulut).

Dengan dilantiknya kedua pasang Gubernur dan Wagub tersebut, mematahkan informasi yang beredar selama ini jika paslon Gubernur dan Wagub Kepri nomor urut 3 Ansar Ahmad-Marlin Agustina akan dilantik pada hari ini.

Sebelumnya, terkait informasi pelantikan Ansar Ahmad-Marlin Agustina, Komisioner KPU Provinsi Kepri, Widiono Agung menyampaikan, jika hal itu sesuatu hal yang mustahil.

“Karena dasarnya Presiden melantik Gubernur itu berdasarkan surat penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dari KPU Provinsi. Sekarang ini hal itu belum dilakukan oleh KPU, karena masih ada sengketa di MK,” katanya, kepada hariankepri.com, Jumat (12/2/2021).

Lebih lanjut ia mengutarakan, Mahkamah Konstitusi (MK) baru menjadwalkan sidang pengucapan putusan untuk gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilgub Kepri pada, Selasa (16/2/2021) besok.

Apabila nantinya dalam sidang itu, perkara gugatan PHP Pilgub Kepri oleh Hakim MK diputuskan dihentikan (dismissal), maka tahap selanjutnya kata dia KPU RI menunggu surat keputusan dari MK bahwa perkara gugatan itu dihentikan.

“Jika gugatan ini nanti diputuskan dismissal, perkiraan saya pada 18 Februari MK akan menyampaikan salinan itu ke KPU RI. Kemudian, 19 Februari KPU RI akan menyurati kami. Setelah surat itu kami terima, maksimal lima hari setelahnya kami sudah harus melakukan pleno penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri terpilih,” paparnya.

Selanjutnya, SK Penetapan itu akan ditindaklanjuti oleh DPRD Provinsi Kepri untuk kemudian diparipurnakan, dan selanjutnya diserahkan ke Mendagri.

“Untuk kapan pelantikannya itu tergantung Presiden,” katanya.(kar)

Exit mobile version