TANJUNGPINANG (HAKA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri, mulai hari ini, Selasa (27/8/2024) resmi membuka pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilgub Kepri 2024.
Ketua KPU Provinsi Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi menyampaikan, pendaftaran tersebut akan berlangsung selama 3 hari, terhitung sejak tanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.
“Untuk tanggal 27 dan 28 Agustus dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB, sedangkan pada tanggal 29 Agustus dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB,” ujarnya kepada hariankepri.com, Selasa (27/8/2024).
Ia menjelaskan, bahwa KPU Kepri telah mengundang seluruh calon yang memenuhi syarat, untuk mendaftar dan mengikuti tahapan seleksi yang telah ditetapkan.
“Pendaftaran ini meliputi pemeriksaan administrasi, verifikasi dokumen, serta penetapan calon yang berhak mengikuti tahapan berikutnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Indrawan mengutarakan, para pasangan calon (paslon) dan partai pengusung diwajibkan untuk membawa 4 berkas, serta 16 berkas syarat untuk calon perseorangan.
“Apabila ada berkas yang tidak terpenuhi, maka akan kami berikan surat tanda pengembalian, kemudian akan dijadwalkan untuk melakukan daftar kembali pada tanggal yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (dim)