NATUNA (HAKA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna mengeluarkan Pengumuman Nomor 03/PL.02.2-PU/2013/Kab/VIII/2020 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Natuna Tahun 2020.
Ketua KPU Kabupaten Natuna, Junaedi Abdillah menjelaskan, berbagai hal mengenai pendaftaran pasangan calon.
Termasuk dalam pengumuman tersebut minimal jumlah kursi DPRD Natuna dalam pengajuan pendaftaran pasangan calon, yakni minimal 4 kursi atau 20 persen dari 20 kursi DPRD Natuna.
Ia menerangkan, untuk penyerahan dokumen syarat pencalonan di Kantor KPU Kabupaten Natuna, Jalan Pramuka Batu Hitam, mulai Jumat (4/9/2020) sampai Minggu (6/9/2020).
“Waktu penyerahan, hari pertama dan hari kedua dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB. Sedangkan hari terakhir dari jam 8 pagi sampai dengan 24.00 WIB,” terangnya.
Terakhir Junaedi mengimbau, supaya setiap calon bisa melengkapi persyaratan yang telah ditentukan, dan diserahkan pada masa pendaftaran.
“Pendaftaran calon wajib dihadiri oleh bakal pasangan calon bersama ketua dan sekretaris partai pengusung,” tukasnya. (dan)