NATUNA (HAKA) – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Natuna, Eri Marka dan Anggota, Erwan Haryadi melakukan kunjungan di Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Kepulauan Riau di Tanjungpinang, Selasa (9/2/2021) lalu.
Eri Marka menyampaikan, pertemuan tersebut dalam rangka harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2021, supaya tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
“Kita perlu berkoordinasi dengan pihak Kanwil Kemenkumham, supaya Ranperda yang disusun tidak berbenturan dengan perundang-undangan,” terangnya.
Kunjungan tersebut juga bertujuan, untuk berkoordinasi dan konsultasi. Mengingat, saat ini sering terjadi perda yang sudah disusun, ternyata bertentangan dengan aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat.
“Pembentukan perda ini kan sejatinya adalah memberikan kepastian hukum terhadap setiap kebijakan yang dilaksanakan di daerah, jadi jangan sampai, malah bertentangan dengan hukum,” terangnya.
Sementara itu anggota Bapemperda DPRD Natuna, Erwan Haryadi mengatakan, salah satu tugas Bapemperda adalah, menyusun rancangan program pembentukan Perda.
“Termasuk mengkoordinasikan penyusunan program pembentukan Perda antara DPRD dan Pemerintah Daerah,” ungkap politisi PPP ini.
Erwan Haryadi mengklaim, efektifitas dan kinerja lembaga DPRD dalam penyusunan dan pembahasan Ranperda cukup maksimal, hal ini dibuktikan dengan telah disahkannya beberapa Perda bersama Pemkab Natuna.
“Tahun ini salah satu Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan dibahas adalah Ranperda pembentukan BPBP,,” terang Erwan.
Ia berharap, semoga perda yang disahkan dapat memberikan kepastian hukum guna menjamin jalannya pembangunan di Kabupaten Natuna. (dan)