Site icon Harian Kepri

Hasil Audit BPKP, Ada 2,3 Juta Pegawai Honorer yang Diragukan Keakuratannya

Para tenaga honorer Pemko Tanjungpinang yang mengikuti apel di kantor Wali Kota Tanjungpinang, Senggarang-f/istimewa-prokopim

JAKARTA (HAKA) – Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN RB Alex Denni mengatakan, ada data honorer yang tidak masuk akal, setelah dilakukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Alex menegaskan, dari hasil audit tersebut, jumlah tenaga honorer mencapai 2,3 juta orang, yang diragukan keakuratannya.

“Hasil audit sementara banyak data yang tidak reliable menurut BPKP,” kata Alex Denni seusai mengikuti rapat mengenai RUU ASN di Gedung DPR, Senin, (28/8/2023), seperti dilansir dari cnbc Indonesia.

Menurut Alex, ditemukan perbedaan data antara yang tercantum dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), yang dibuat oleh pemerintah daerah dengan data yang dimiliki oleh Badan Kepegawaian Negara.

“Validitas data tersebut patut diragukan.
Ada orang yang merasa sudah bekerja sebagai honorer namanya tidak masuk, dan sebaliknya,” kata dia.

Validitas jumlah tenaga honorer yang bekerja di pemerintah pusat, maupun daerah menjadi salah satu topik yang paling disorot dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.

“RUU yang sedang digodok di DPR itu akan menentukan nasib jutaan tenaga honorer yang ada di Indonesia,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah berencana menghapus status tenaga honorer pada 28 November 2023. Penghapusan itu berdasarkan amanat UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022.

Rencana penghapusan ini menuai polemik karena saat ini ada 2,3 juta tenaga honorer yang ada di seluruh Indonesia. Pemerintah akan berusaha agar tidak terjadi pemecatan massal gara-gara adanya aturan ini.

Dalam RUU ASN, pemerintah dan DPR sedang mencari solusi agar tidak terjadi Pemberhentian Kerja Massal terhadap para tenaga honorer.

Sejumlah opsi yang mengemuka adalah mengangkat mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Untuk rencana inilah validitas data mengenai jumlah tenaga honorer perlu diperiksa ulang.

Namun demikian, Alex Denni juga mengatakan pemerintah tidak ingin gegabah untuk langsung mengangkat para tenaga honorer itu.

Dia mengatakan karena itulah Menteri PANRB meminta BPKP untuk melakukan audit secara menyeluruh, terhadap data jumlah tenaga honorer yang ada di Indonesia. “Kami ingin membuat kebijakan yang berbasis data,” kata dia.

Dia mengatakan sampai sekarang belum mengetahui jumlah pasti tenaga honorer. Menurut dia, jumlahnya bisa lebih atau kurang dari 2,3 juta orang. “Kami belum tahu,” tukasnya. (arp/cnbc)

Exit mobile version