BINTAN (HAKA) – Tim Penyidik Pidsus Kejari Bintan, kembali memanggil tersangka ZP untuk memberikan keterangan tambahan dalam proses penyidikan Tipikor insentif Covid-19 terhadap Nakes Puskesmas Sei Lekop.
“Agendanya besok, Rabu (19/1/2022), pemeriksaan tambahan terhadap tersangka ZP,” ucap Kasi Pidsus Kejari Bintan Fajrian Yustiardi, Selasa (18/1/2022).
Namun, Fajrian enggan membeberkan secara detail materi pemeriksaan ZP selaku Kepala Puskesmas Sei Lekop tersebut.
Ia menerangkan, dalam penyelidikan ini pihaknya juga menunggu hasil Laboratorium Forensik Polda Kepri untuk mengungkap bukti-bukti tambahan lainnya.
“Lab forensik akan kami terima pekan ini,” tuturnya.
Fajrian menambahkan, Tim Auditor Kejati Kepri telah merilis hasil penghitungan kerugian negara. Yakni, berjumlah Rp 513 juta lebih penggunaan insentif nakes yang fiktif dari total anggaran Rp 838 juta.
“Yang sudah dikembalikan baru Rp 150 juta. Jadi sisanya sekitar Rp 360 juta lebih lagi, yang harus dikembalikan,” imbuhnya. (rul)