Site icon Harian Kepri

Hasil Evaluasi DPMPTSP Kepri, Izin Kafe Leko Resmi Dicabut

Tempat hiburan malam Kafe Leko Tanjungpinang dipasang garis polisi usai kejadian keributan beberapa waktu lalu-f/sahrul-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepri telah melaksanakan evaluasi terkait izin operasional tempat hiburan malam (THM) Leko Kafe.

Evaluasi dilakukan buntut dari keributan yang berujung seorang pengunjung tewas meregang nyawa. Peristiwa itu melibatkan oknum TNI AL inisial DL dan oknum TNI AD YHS. Serda DL meninggal dunia saat dibawa menuju ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Menurut Kepala DPMPTSP Kepri Hasfarizal Handra, berdasarkan hasil evaluasi menemukan adanya penyalahgunaan izin usaha.

“Kami menemukan bahwa kafe tersebut menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (4/3/2025).

Selain itu, lanjutnya, sistem Online Single Submission (OSS) milik kafe diketahui dinonaktifkan, yang memperumit proses pemantauan legalitas usahanya.

Pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan BKPM untuk mengaktifkan kembali OSS, agar izin bisa dicabut secara administratif di sistem.

“Semua izin dicabut, baik secara sistem maupun fisik,” tegasnya.

Ia menambahkan, telah berkoordinasi dengan Pemko Tanjungpinang terkait untuk evaluasi dan hasilnya. “Kita sudah berkoordinasi dengan pihak OPD terkait seperti pemerintah Kota Tanjungpinang dan Satpol PP dan pihak lainnya,” imbuhnya. (sah)

Exit mobile version