TANJUNGPINANG (HAKA) – Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, kepolisian dan Kejaksaan Kota Tanjungpinang, telah melakukan pembahasan pertama kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Wali Kota Tanjungpinang, Rahma.
Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Zaini mengatakan, sesuai ketentuan, ada 3 hal yang mesti dilakukan.
Yang petama, menemukan peristiwa pidana pemilih, kedua mencari dan mengumpulkan bukti-bukti serta menemukan pasal yang disangkakan.
“Jadi, hasil pembahasan pertama ini meyakini terpenuhi 3 hal sebagaimana telah disebutkan tadi. Artinya ketiga hal itu terpenuhi semua, sehingga kita lanjutkan ke tahap penyelidikan,” ungkapnya di Kantor Bawaslu Kota Tanjungpinang, Jumat (6/11/2020) malam.
Kata Zaini, untuk pasal yang disangkakan pun, sudah ditemukan. Namun pihaknya akan menyampaikan, pada saat pembahasan kedua dengan terpenuhinya unsur-unsur pada pasal tersebut.
Lebih lanjut ia mengatakan, setelah pembahasan pertama ini, Sentra Gakkumdu melakukan proses penyelidikan, dengan mengundang klarifikasi kepada sejumlah pihak untuk diambil keterangannya.
“Jadwal pemanggilan sudah ada untuk beberapa pihak,” tukasnya.(zul)