Site icon Harian Kepri

Hasil Ilegal Fishing, Jaksa Tenggelamkan 3 Kapal Asing di Batam

Tiga Kapal Ikan Asing (KIA) Berbendera Malaysia dan Vietnam ditenggelamkan oleh JPU di Perairan Pulau Pengalap, Kota Batam-f/istimewa-penkum

BATAM (HAKA) – Jaksa Penuntut Umum (JPU), memusnahkan 3 kapal asing berbendera Malaysia dan Vietnam di Perairan Pulau Pengalap, Kota Batam, pada Selasa (14/9/2021).

“Tiga kapal asing itu dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan,” tegas Kajati Kepri, Hari Setiyono.

Barang bukti kapal asing itu, menurut Hari, merupakan barang rampasan yang perkaranya ditangani Penuntut Umum Kejari Karimun, dalam perkara tindak pidana kejahatan ilegal fishing.

Adapun jenis kapal yang dimusnahkan itu yakni, Kapal Ikan Wsing (KIA) TG 9489 TS atas nama Le Van Hoang, KIA KF 5152 TS atas nama Zaw Tun, dan KIA JHF 4631 B atas nama Ng Gek Kuan.

“Penenggelaman tiga KIA itu, sudah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan pasal 270 jo pasal 1 butir 6a KUHAP, dan pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” terangnya.

Pemusnahan itu, dihadiri oleh Kajari Karimun Melinda, Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Teuku Elvitrasyah, Kepala Pangkalan PSDKP Batam Pol Airud Polda Kepri.

Lalu, Komandan Kapal Polisi Bisma 8001 Mabes Polri, Hakim Perikanan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Lantamal Batam, Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Batam, Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri di Batam. (rul)

Exit mobile version