BINTAN (HAKA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, menggelar pemusnahan barang bukti hasil kejahatan tindak pidana umum sejak Juli 2020 hingga Desember 2020, di halaman Kantor Kejari Bintan, Kilometer 16, Kecamatan Toapaya, Rabu (16/12/2020).
Dalam pemusnahan itu turut hadir perwakilan Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Polres Tanjungpinang dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan, guna penandatanganan dokumen pemusnahan.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan kata Sigit, untuk narkotika jenis sabu ada 12 perkara sebanyak 303,4102 gram. Ini bukti pengembalian dari labfor beserta alat instrumen lainnya.
Selanjutnya, ganja 2 perkara sebanyak 10,0813 gram. Sedangkan, jenis ekstasi hanya 1 perkara seberat 3,06 gram.
“Khusus narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara memasukan ke dalam air panas yang mendidih,” ucap Sigit saat konferensi pers.
Kemudian barang bukti psikotropika jenis H-5 dan obat terlarang lainnya sebanyak 1 perkara seberat 3,68 gram.
Senjata tajam ada 3 perkara sebanyak 6 parang ukuran sedang dan panjang. Lalu, 26 unit handphone berbagai merek.
Serta beberapa helai pakaian dan barang bukti keras lainnya dari hasil pidana pencabulan, penganiayaan dan pencurian.
“Untuk ganja maupun pakaian dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan sajam dan handphone dipotong dengan mesin agar tidak bisa digunakan serta tidak memiliki nilai ekonomi lagi,” tutupnya. (rul)