Beranda Headline

Hasil Keputusan Menpan RB, Pengangkatan PPPK Tahap 1 Jadi ASN Ditunda Hingga Maret 2026

0
Menteri PANRB RIni Widyantini saat Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Selasa (4/3/2025)-f/istimewa-kemenpanrb

TANJUNGPINANG (HAKA) – Harapan tenaga honorer yang telah lulus dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) per 1 Maret 2025, pupus.

Pasalnya, pemerintah bersama Komisi II DPR RI telah menyepakati bahwa pengangkatan pegawai non-ASN menjadi PPPK baru akan dilakukan mulai tahun 2026.

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat kerja, antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan Komisi II DPR RI pada Selasa (4/3/2025).

Dalam raker itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memperkuat penataan ASN secara nasional.

“Kami percaya bahwa pengadaan CASN harus disertai dengan penataan yang terstruktur dan menyeluruh untuk memastikan kualitas birokrasi yang lebih baik,” ujar Rini, dilansir dari laman resmi Kemenpan RB, Kamis (6/3/2025).

Rini juga menjelaskan bahwa pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan dilakukan pada Oktober 2025, sementara pengangkatan PPPK, akan dilaksanakan pada Maret pada tahun berikutnya atau Maret 2026.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menegaskan, bahwa Kementerian PANRB dan BKN harus memastikan tidak ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN di instansi pusat maupun daerah.

“Hal ini sebagaimana amanat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara,” ujarnya dalam rapat tersebut.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Korpri Provinsi Kepulauan Riau, Yeny Trisia Isabella, menyampaikan bahwa tenaga honorer yang lulus seleksi PPPK Tahap 1 sedianya mulai bekerja sebagai PPPK per 1 Maret 2025.

“Namun penerbitan SK baru dilakukan setelah semuanya mendapatkan pertimbangan teknis dari Kanreg XII BKN Pekanbaru,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yeny mengungkapkan bahwa proses penerbitan Nomor Induk (NI) PPPK masih dalam tahap usulan ke Kantor Regional (Kanreg) XII BKN.(kar)

Baca juga:  Satgas Pangan Mabes Polri Tinjau Pasar Tanjungpinang: Stok Cukup, Harga Stabil
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini