TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Setdako Tanjungpinang, Muhamad Amin membenarkan, bahwa dirinya diperintahkan oleh Wali Kota, untuk bertemu dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Tujuannya, dalam rangka meminta petunjuk terhadap permasalahan terkait Panitia Seleksi (Pansel) dan perekrutan calon Dirut BUMD Tanjungpinang.
“Betul. Saya pergi bersama bagian hukum setdako Tanjungpinang,” katanya, beberapa hari yang lalu kepada hariankepri.com.
Ia menegaskan, setelah dikonsultasikan dengan Kemendagri, apa yang menjadi pandangan DPRD Tanjungpinang, ada pendapat yang berbeda dalam menterjemahkan aturan seleksi itu.
“Kemendagri sampaikan, bahwa semua proses yang telah dilakukan Pemko Tanjungpinang sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Terkait hal tersebut, saat disinggung, apakah tahapan seleksi itu tetap dilanjutkan?. Amin menegaskan, tidak ada satupun aturan yang dilanggar dan telah sesuai dengan aturan dan arahan Kemendagri, sehingga proses seleksi tetap dilanjutkan.
Selain berkonsultasi terkait permasalahan tersebut, pihaknya juga menyampaikan tentang ada peserta yang berasal dari partai politik.
“Jawaban kementerian, jika sepanjang mereka (peserta dari parpol) sudah menandatangani surat pernyataan bermaterai, ditambah adanya surat pernyataan dari partai yang menyatakan telah berhenti, maka mereka telah memenuhi persyaratan dan dapat mengikuti proses seleksi lebih lanjut,” pungkasnya.(zul)