TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Pusat melalui Kemko Perekonomian menetapkan proyek pengembangan Bandara Raja Haji Abdullah (RHA), Karimun sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) di Provinsi Kepri.
Keputusan itu tertuang dalam Permenko Perekonomian Nomor 7 tahun 2023, tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021, Tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.
Dalam lampiran Permenko tersebut, pengembangan Bandara RHA, Kabupaten Karimun, masuk dalam daftar PSN sektor bandara bersama 6 bandara lain yang ada di 6 provinsi di Indonesia.
Sebagaimana diketahui, pengembangan Bandara RHA, Kabupaten Karimun merupakan usulan dari Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.
Gubernur Ansar mengatakan, tujuan pengembangan bandara tersebut, untuk meningkatkan konektivitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Kepulauan Riau. Pengembangan tersebut juga dapat menggerakkan sektor pariwisata di Kepri.
“Karena pengembangan Bandara RHA merupakan langkah strategis untuk meningkatkan aksesibilitas dan peluang investasi di wilayah kami,” tuturnya.
Untuk mewujudkan hal itu, Pemprov Kepri sendiri, telah mengalokasikan dana dari APBD pembebasan lahan untuk pengembangan bandara tersebut.
Selain itu, Ansar bersama Bupati Karimun, Aunur Rafiq juga cukup intens melobi ke sejumlah kementerian agar rencana pengembangan bandara itu bisa terwujud.
Dari hasil lobi itu, Kemenhub telah memberikan dukungan yang ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan tentang pembangunan dan pengembangan Bandara RHA antara Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, Bupati Karimun, Aunur Rafiq bersama Plt Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Nur Isnin Istiartono, di Gedung Karsa, Jakarta Pusat pada Rabu (21/9/2022) lalu.(kar)