TANJUNGPINANG (HAKA) – Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), kembali menyampaikan rincian mengenai hasil penilaian 57 sampel produk layanan, yang berasal dari enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan satu laboratorium Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Pemprov Kepri.
Dalam penjelasannya, Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kepri Lagat Siadari menyampaikan, ada 3 OPD di Pemprov Kepri berada zona kepatuhan merah atau rapor merah.
Ketiga OPD tersebut yakni Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dipimpin Amjon, Dinas Koperasi dan UMKM kadisnya Ridwan Hamta, dan Dinas PUPR yang dipimpin oleh Abu Bakar. Untuk nilai rapor merah berkisar antara 0-50.
Kemudian dua OPD lainnya yakni Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) menempati zona kepatuhan kuning dengan nilai 51-80.
Selanjutnya Dinas Sosial (Dinsos) yang dipimpin Doli Boniara dan Laboratorium PUPRP berada di zona kepatuhan hijau, dengan nilai 81-100.
“Kalau secara rata-rata nilai kepatuhan Pemerintah Provinsi Kepri berada di zona kepatuhan kuning dengan nilai 74,83,” ujarnya, Selasa (31/7/2018).
Lebih lanjut ia menyampaikan, hasil penilaian itu merupakan penilaian kepatuhan yang dilakukan Ombudsman Perwakilan Kepri sepanjang Mei-Juli 2017.
Adapun bentuk penilaian yang dilakukan oleh pihaknya meliputi, ketersediaan persyaratan pelayanan, kepastian waktu dan biaya, prosedur dan alur pelayanan, sarana pengaduan, serta pelayanan yang ramah.
“Semuanya itu berpedoman pada pasal 8 Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008,” terangnya.
Setelah adanya penilaian itu. Kini hampir seluruh produk layanan publik di Pemprov Kepri telah dialihkan ke DPM PTSP. Berkat pengalihan itu, kini hampir seluruh produk pelayanan publik di Pemprov Kepri mengalami peningkatan pelayanan yang cukup signifikan.
“Walaupun datanya belum kita rilis, karena masih digodok di pusat. Tapi dapat kita prediksi standar pelayanan Pemprov Kepri tahun 2018 ini mengalami peningkatan yang cukup signifikan,” sebutnya.(kar).