BINTAN (HAKA) – Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bintan, melakukan pengawasan peredaran dan mutu obat hewan, di toko atau depo obat hewan di wilayah Kecamatan Bintan Timur dan Toapaya. Hal ini disampaikan Kepala Seksi kesehatan hewan DKPP Bintan, drh Iwan Berri Prima.
“Di Bintan sejauh ini belum ada toko khusus yg mengajukan izin toko atau depo obat hewan. Penjualan obat hewan biasanya sejalan dengan penjualan obat-obatan pertanian atau toko tani,” sebutnya kepada hariankepri.com, Rabu (11/9/2019).
Meskipun demikian, pengawasan peredaran obat hewan perlu dilakukan. Hal ini sesuai dengan Undang-undang nomor 18 tahun 2009, sebagaimana diubah menjadi UU nomor 41 th 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan, bahwa otoritas veteriner menjamin mutu obat hewan yang beredar di masyarakat.
Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 1992, tentang obat hewan juga mengamanatkan, bahwa Pemakaian obat keras untuk hewan harus dilakukan oleh dokter hewan, atau orang lain dengan petunjuk dari dan di bawah pengawasan dokter hewan.
“Hasil pengawasan kami, tidak ditemukan peredaran obat hewan yg dilarang dan tidak ditemukan penjualan obat keras di toko pertanian,” katanya
Berri juga menyarankan, agar penjual selalu menaati peraturan tentang obat obatan hewan. Pengawas Obat Hewan (POH) DKPP Bintan akan secara rutin melakukan pengawasan obat hewan.
“Apalagi, Bintan merupakan kawasan pariwisata dan daerah penghasil ternak khususnya ternak unggas dengan menyuplai daging unggas ke kota Tanjungpinang dan Kota Batam.(red/rilis dkpp bintan)