Site icon Harian Kepri

Hasil Penilaian Kemenpan RB, Pelayanan Publik Pemprov Kepri Raih Kategori A

Kadisos Kepri, Eko Sumbaryadi didampingi Sekdinsos Yeni Ardianti dalam sebuah kegiatan. Dinsos Kepri menjadi salah satu instansi yang pelayanan publiknya meraih kategori A dari Kemenpan RB-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kementerian PAN RB, memberikan indeks nilai 4,13 atau kategori A- kepada Pemerintah Provinsi Kepri, untuk kinerja penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menpan RB Nomor 795 Tahun 2023 Tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah dan BUMN Tahun 2023 tertanggal 24 November 2023.

Dalam salinan Kepmen PAN RB tersebut, dijelaskan, terdapat tiga instansi di Pemprov Kepri yang memperoleh kategori A-.

Yaitu, UPTD PPD Tanjungpinang atau Samsat Tanjungpinang dengan indeks nilai 4,35 atau kategori A-, Dinas Sosial (Dinsos) dengan indeks nilai 4,01 atau kategori A-, dan RSUD Raja Ahmad Tabib dengan indeks nilai 4,02 atau kategori A-.

Terpisah, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, mengapresiasi ketiga instansi tersebut yang telah mendapatkan penilaian sangat baik dari Kemenpan RB.

“Saya harapkan terus dilakukan peningkatan kinerja agar prestasi yang diraih bisa dipertahankan bahkan harus lebih ditingkatkan,” pesannya.

Orang nomor satu di Provinsi Kepri pun mendorong seluruh pegawai di lingkungan Pemprov Kepri untuk dapat terus berinovasi dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat.

“Pemprov Kepri membutuhkan aparatur yang penuh dengan dedikasi dan pengabdian terbaik untuk suksesnya seluruh program kerja. Sekali lagi semangat atas seluruh prestasi yang sudah diraih,” pungkasnya.(kar)

Exit mobile version