Site icon Harian Kepri

Hasil Perjuangan Ansar, Kini Ekspatriat Singapura Bebas Visa Masuk ke Kepri

Wisatawan mancanegara (wisman) saat berkunjung ke Pulau Penyengat, Kota Tanjungpinang pada tahun 2023 lalu-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan.

Perpres yang diteken pada 29 Agustus 2024 itu menurut Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menjadi angin segar bagi perkembangan dunia pariwisata di Kepri.

“Perpres ini menjadi harapan besar bagi Kepri dalam menggairahkan kembali sektor pariwisata untuk meningkatkan kunjungan wisman,” katanya, kepada hariankepri.com, Selasa (3/9/2024).

Gubernur Ansar menuturkan, terbitnya Perpres ini tentu tak lepas dari perjuangan Pemprov Kepri, bersama segenap stakeholder pariwisata dalam memperjuangan relaksasi kebijakan visa di Provinsi Kepri mulai menampakkan hasil.

“Kita patut bersyukur dan berterima kasih kepada pemerintah pusat, terutama Menteri Pariwisata Bapak Sandiaga Uno yang sering kita ganggu untuk hal visa ini, dan tentu juga kepada Kemenkumham, Menteri Keuangan dan pihak yang terlibat lainnya,” paparnya.

Ansar melanjutkan, aturan selain bebas bisa untuk 13 negara, serta bebas visa kunjungan kepada pemegang izin tinggal tertentu atau ekspatriat suatu negara, termasuk dari Singapura yang diatur dalam Perpres tersebut.

Menurutnya, ini bisa menjadikan iklim pariwisata di Kepri semakin kompetitif. Karena, di prediksi sebanyak 1,7 juta ekspatriat pemegang Permanen Residence (PR) yang menjadi penduduk Singapura bisa datang berkunjung ke Kepri.

“Jika memang nantinya pemegang PR Singapore bisa bebas visa masuk ke Kepri, maka iklim pariwisata Kepri akan semakin kompetitif, tidak hanya mampu meningkatkan angka kunjungan wisman tapi juga menggairahkan iklim investasi di daerah,” jelasnya.

Ansar berharap, setelah Perpres ini Pemerintah Pusat dapat juga menerbitkan aturan regulasi penerapan tarif short term visa untuk masa tinggal 7 hari yang sudah disetujui oleh Kemenhumkan melalui keputusan Menhumkam nomor 22 tahun 2023 tentang visa dan izin tinggal.

“Semoga aturan pelaksanaan bebas Visa Kunjungan ini akan paralel dengan tersedianya tarif PNBP utk short term visa yang telah di sediakan khusus bagi Kepri sebagai cross border tourism,” harapnya.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepri, Guntur Sakti menambahkan, ada dua poin utama yang diatur dalam Perpres Nomor 95 Tahun 2024 itu Tentang Bebas Visa Kunjungan tersebut.

Pertama, penambahan tiga negara sebagai subjek bebas visa kunjungan yaitu Suriname, Kolombia dan Hongkong. Sehingga saat ini Indonesia Resiprokal (timbal-balik) bebas visa kunjungan dengan 13 Negara.

Kedua, pembebasan visa bagi ekspatriat pemegang PR penduduk Singapura sangat menguntungkan bagi Kepri. “Ini tentu sangat menggembirakan. Kita tunggu aturan pelaksanaan atau petunjuk teknis (Juknis) nya yang saat ini sedang disusun Imigrasi,” pungkasnya. (kar)

Exit mobile version