TANJUNGPINANG (HAKA) – Korlantas Polri memastikan, bakal memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, di wilayah Provinsi Kepri pada September 2022.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menyampaikan, Kota Batam menjadi daerah pertama di Kepri, yang akan menerapkan tilang elektronik tersebut.
“Untuk penerapan e-tilang di Kota Batam, rencananya mulai pada September mendatang,” katanya saat melakukan pertemuan dengan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad di Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Senin( 25/7/2022).
Gubernur Ansar dalam pertemuan itu mengatakan, Pemprov Kepri mendukung penerapan tilang elektronik, yang akan di terapkan oleh Korlantas Polri di Provinsi Kepri.
“Pada dasarnya Pemprov Kepri mendukung penerapan tilang elektronik ini, dan mendorong peran masyarakat menaati peraturan dalam berkendara,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Ansar juga menanggapi permintaan Korlantas Polri, yang meminta dukungan untuk pengadaan ETLE di wilayah Kepri.
Terkait hal itu, Gubernur Ansar mengatakan, Pemprov Kepri akan terlebih dahulu melakukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait.
“Mengingat pengadaan ETLE dengan pembiayaan yang tidak sedikit, kami akan lakukan pembahasan lebih lanjut secara intensif, banyak pihak yang harus terlibat dalam hal ini, tentunya akan kita lanjutkan lebih pastinya nanti,” jelasnya.
Pada pertemuan itu, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, tujuan dari pelaksanaan tilang elektronik tersebut yakni, untuk menertibkan masyarakat agar taat aturan dan pajak kendaraan.
“Saat ini masyarakat yang membayar tepat waktu hanya sebesar 30 persen dan untuk Provinsi Kepri sendiri sebesar 52 persen dalam kepatuhan membayar pajak,” ungkapnya. (kar)