BINTAN (HAKA) – Bawaslu Kabupaten Bintan, memutuskan seorang oknum PNS lingkup Pemkab Bintan berinisial ZA, bersalah yakni melanggar netralitas PNS. Karena pegawai tersebut, diduga kuat berpolitik praktis pada Pilkada Bintan tahun 2020 ini.
“Kami sudah menggelar rapat pleno, Senin (16/3/2020), memutuskan temuan PNS tersebut, sebagai pelanggaran hukum lainnya,” tegas Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata, kemarin.
Febriadinata menyebutkan, ZA telah melanggar ketentuan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42 tahun 2004, tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada penyelenggaraan Pilkada tahun 2020 ini.
“Pelanggaran netralitas PNS itu, berdasarkan bukti, fakta dan keterangan pihak-pihak terkait serta kajian, dalam proses penanganan temuan dugaan pelanggaran netralitas PNS,” jelasnya.
Ia menambahkan, hasil putusan pelanggaran netralitas ASN terhadap pegawai ZA itu, juga telah diteruskan kepada Bupati Bintan, Apri Sujadi selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Selain diteruskan ke Bupati Bintan, Bawaslu juga mengirim rekomendasi hasil putusan tersebut ke Menteri Dalam Negeri, MenPAN RB, Ketua Bawaslu RI, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Sementara itu, saat dikonfirmasi hariankepri.com tentang hasil temuan Bawaslu tersebut, ZA mengatakan, dirinya enggan berkomentar lebih jauh.
“Saya no comment, hasil putusan Bawaslu Bintan. Tapi saya pelajari dulu dan saya akan sampaikan secara tertulis,” tutup ZA dengan singkat.(rul)