JAKARTA (HAKA) – Pemerintah, Komisi II DPR RI, dan Penyelenggara Pemilu sepakat melaksanakan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 pada 6 Februari 2025.
Pelantikan ini khusus untuk kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Pelantikan tersebut nantinya akan dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, di Jakarta.
Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian serta perwakilan dari KPU, Bawaslu, dan DKPP di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
“Ada dua tahapan pelantikan. Untuk kepala daerah yang tidak ada sengketa di MK, pelantikan dilaksanakan pada 6 Februari secara serentak oleh Presiden, sesuai Pasal 164B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” ujar Mendagri Tito Karnavian dalam keterangan tertulis.
Tito menjelaskan, bagi kepala daerah yang masih dalam proses sengketa di MK, pelantikan baru akan dilakukan setelah putusan MK keluar, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mendagri juga menyampaikan rencana untuk mengusulkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 terkait tata cara pelantikan kepala daerah, guna mempercepat kepastian politik di daerah.
“Kepastian politik ini sangat dinanti oleh daerah. Semakin cepat kepala daerah terpilih dilantik, semakin cepat pula kepastian terjadi,” pungkasnya.
Di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sendiri, KPU telah menetapkan lima pasangan calon sebagai kepala daerah terpilih dalam Pilkada Serentak 2024.
Mereka adalah, Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Nyanyang Haris Pratamura, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah dan Raja Ariza, dan Bupati dan Wakil Bupati Natuna Chen Sui Lan dan Jarmin Sidik.
Kemudian, Bupati dan Wakil Bupati Karimun: Iskandarsyah dan Rocky Marciano Bawole dan Bupati dan Wakil Bupati Anambas Aneng dan Raja Bayu.(kar)