Site icon Harian Kepri

Hasil Razia Gabungan Selama Dua Jam, Samsat Tanjungpinang Panen Rp 36 Juta

Kepala UPT PPD Samsat Tanjungpinang, Muhammad Hanafiah dan Kepala BPPRD Provinsi Kepri, Reni Yusneli saat ikut melakukan razia gabungan-f/istimewa

TANJUNGPINANG (HAKA) – Razia gabungan dengan durasi sekitar dua jam yang dilaksanakan oleh Samsat, dan Polisi Lalu Lintas (Polantas) Tanjungpinang, serta dari unsur Polisi Militer (PM) TNI membuahkan hasil pendapatan daerah.

Razia gabungan yang dimulai dari pukul 09:00 WIB hingga pukul 11:00 WIB pada Kamis (9/7/2022) tersebut, Samsat Tanjungpinang menerima pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sekitar Rp 36 juta.

“Iya, dari hasil razia tadi, jumlah PKB yang bayar di tempat Rp 36.982.700. Tadi kita sediakan pembayaran di tempat,” kata Kepala UPT Penerimaan Pendapatan Daerah (PPD) Samsat Tanjungpinang, Muhammad Hanafiah.

Ia merincikan, dari pelaksanaan kegiatan operasi yang di gelar di depan Trend Shop Batu IX itu, yang terjaring razia sebanyak 304 kendaraan roda dua, dan 214 roda empat.

“Yang mati pajak ada 67 kendaraan. Nah yang bayar di tempat tadi, 34 wajib pajak pajak baik roda dua maupun roda empat,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala BPPRD Provinsi Kepri, Reni Yusneli, saat berada di lokasi menambahkan, razia gabungan ini digelar dalam rangka untuk penertiban dan pengawasan pajak daerah.

“Sekalian Polantas ngecek SIM dan STNK, apabila ada yang belum bayar pajak langsung ditindak,” kata Reni. (zul)

Exit mobile version