Site icon Harian Kepri

Hasil Temuan BPK Sudah Dikembalikan, Kejati Setop Penyelidikan di Kesbangpol

Kajati Kepri Hari Setiyono-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Penyidik Bidang Intelijen Kejati Kepri, telah menghentikan penyelidikan dugaan penyelewengan dana bansos dan dana hibah tahun 2020, di lingkungan Kesbangpol Pemprov Kepri.

“Iya, masalah ini Intelijen Kejati Kepri sudah hentikan proses penyelidikannya,” tegas Kajati Kepri Hari Setiyono, Senin (13/9/2021) malam.

Pertimbangan penghentian perkara dimaksud, menurut Hari, dana di Kesbangpol Kepri telah ditindaklanjuti oleh Inspektorat atas temuan BPK.

“Disaat yang sama Intelijen Kejati Kepri melakukan penyelidikan, ternyata hasil Inspektorat temuan BPK tersebut telah dikembalikan. Sehingga, Kejati Kepri hentikan prosesnya,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Kepri Jendra Firdaus mengatakan, dugaan awal penggelapan bansos itu terletak pencairan dananya menggunakan proposal fiktif.

“Pintu masuknya kan terkait 18 proposal itu,” ucap Jendra beberapa bulan lalu.

Saat itu sambung Jendra, Tim Penyidik Asintelijen Kejati Kepri sementara melakukan tahap permintaan klarifikasi terhadap para pihak terkait.

Di antaranya, perwakilan organisasi kemasyarakatan yakni Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun sejumlah kelompok warga lainnya.

“Yang sudah dimintai klarifikasi 8 orang,” terangnya.

Jendra, enggan menyebutkan secara detail. Termasuk jumlah dana yang dicairkan, sebab masih kewenangan tim penyidik.

“Karena ini kan, masih operasi intelijen yang sifatnya masih tertutup kan. Kita belum bisa lebih jauh publikasi karena menyangkut strategi juga kan,” tutupnya. (rul)

Exit mobile version