TANJUNGPINANG (HAKA) – Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri, Abdul Bar menyebut, ke-325 tenaga kerja asing (TKA) asal China, yang bekerja di PT BAI Bintan, telah mengantongi izin Rencana Penggunaan TKA (RPTKA), dari Kementerian Tenaga Kerja.
Selain itu kata dia, keberadaan TKA ini sangat dibutuhkan oleh PT BAI. Mengingat, ada beberapa produk, seperti mesin untuk penyelesaian konstruksi di perusahaan itu, yang dibeli langsung dari China.
Sehingga, sambung Abdul, dalam pengoperasiannya membutuhkan tenaga ahli dari asal mesin itu diproduksi.
“Tapi, bukan berarti tenaga kerja lokal tidak mampu, hanya saja TKA inikan lebih paham, tentu ilmunya dapat diserap oleh pekerja-pekerja kita, apalagi sebagian sudah dikirim ikut pelatihan tenaga kerja di China. Nanti dalam perjalanannya diharapkan dapat diambil alih oleh pekerja lokal,” katanya, Senin (10/8/2020).
Adapun durasi kontrak para TKA asal negeri tirai bambu itu lanjutnya, berkisar enam bulan hingga satu tahun, sampai proyek konstruksi PT BAI Bintan tersebut rampung.
“Untuk kelengkapan dokumen para TKA tersebut, seluruhnya sudah lengkap,” sebutnya.
Selain itu, para TKA tersebut juga sudah dinyatakan negatif Covid-19 berdasarkan hasil swab yang dibawa dari negaranya. Bahkan, saat tiba di Kabupaten Bintan ke-325 TKA itu juga telah menjalani rapid test dan pengambilan sampel swab.
“Sekarang mereka juga dikarantina selama 14 hari di wisma PT BAI dengan pengawasan ketat Satuan Gugus Tugas Covid-19. Kalau tidak ada gejala, baru boleh bekerja,” jelasnya.
Abdul juga menyampaikan, sejauh ini pihaknya juga telah memperketat pengawasan terhadap ratusan TKA China tersebut. Pengawasan itu dimaksudkan sebagai langkah antisipasi masuknya TKA ilegal ke wilayah Provinsi Kepri.
“Sekarang sudah ada tim terpadu, yang nantinya rutin mendata keberadaan TKA di PT BAI,” pungkasnya.(kar)