Site icon Harian Kepri

Hasil Validasi BPJS Tanjungpinang, 170 Peserta Dinonaktifkan Karena NIK Tidak Valid

Pemko Tanjungpinang bersama BPJS Kesehatan membahas validasi data peserta BPJS yang dibiayai melalui APBD Pemko-f/istimewa

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang dan BPJS Kesehatan, melakukan validasi kembali data peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan Pemda.

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat menjelaskan, pembaruan data peserta sangat penting untuk memastikan program ini tepat sasaran.

“Validasi ini harus segera dilakukan agar tidak ada pembayaran yang salah sasaran dan manfaat program benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak,” ujar Zulhidayat, Sabtu (8/3/2025).

Sekda meminta Disdukcapil, Dinas Sosial, serta Dinas Kesehatan untuk berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan guna memastikan peserta dengan NIK kosong, NIK tidak ditemukan, NIK ganda, serta mereka yang telah meninggal atau pindah domisili bisa dikeluarkan dari daftar Jamkesda.

“Jadi peserta yang datanya sudah berubah tidak lagi kita bayarkan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tanjungpinang Andriansah menjelaskan, per 1 Maret 2025 jumlah peserta BPJS Kesehatan Tanjungpinang mencapai 227.863 jiwa atau 95,91 persen dari total penduduk 237.580 jiwa.

Menurutnya, untuk mencapai UHC sesuai target tahun 2025, cakupan peserta minimal harus 98 persen. “Saat ini masih ada sekitar 874 kuota yang bisa dimanfaatkan untuk menambah cakupan,” jelasnya.

Ia menyebutkan, dari total peserta yang terdaftar, tingkat keaktifan penggunaan layanan BPJS Kesehatan baru mencapai 79,81 persen.

“Belum tercapainya target UHC ini bisa disebabkan oleh peserta yang sudah tidak lagi masuk dalam segmen kepesertaan tertentu atau telah beralih ke segmen lainnya,” tambahnya.

Sementara terkait proses validasi, BPJS Kesehatan menemukan 170 peserta dengan NIK tidak valid, beberapa di antaranya telah meninggal dunia.

“170 peserta dengan NIK tidak valid ini sudah kami nonaktifkan agar tidak ada tagihan yang dibebankan kepada Pemko,” imbuhnya.

Ia berharap validasi dan sinkronisasi data yang lebih optimal dapat mencegah kendala serupa di kemudian hari. “Dengan demikian, program JKN dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan benar-benar menjangkau masyarakat yang berhak menerima manfaatnya,” tukasnya. (sah)

Exit mobile version