TANJUNGPINANG (HAKA) – Ketua KPU Provinsi Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi menyampaikan, dari total 759 bacaleg DPRD Provinsi Kepri yang didaftarkan ke KPU Kepri, hanya 106 orang dinyatakan memenuhi syarat.
“Kemudian, sebanyak 653 orang dinyatakan belum memenuhi syarat,” katanya, dalam keterangan tertulis, Minggu (25/6/2023).
Selanjutnya, untuk bacaleg DPD dapil Kepri, dari total 14 orang bacaleg, 10 di antaranya sudah memenuhi syarat dan 4 orang dinyatakan belum memenuhi syarat.
“Itu merupakan hasil tahapan verifikasi administrasi syarat bakal calon anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau dan DPD Provinsi Kepri yang dimulai dari tanggal 15 Mei 2023 sampai dengan 23 Juni 2023,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, bagi bacaleg DPRD Kepri dan DPD yang belum memenuhi syarat, dapat mengajukan perbaikan dokumen.
“Pengajuan perbaikan dokumen dapat dilakukan pada 26 Juni 2023 sampai dengan 8 Juli 2023 pada pukul 08.00 sampai dengan 16.00 dan pada tanggal 9 Juli 2023 Pukul 08.00 sampai dengan 23.59,” paparnya.
KPU Kepri sambungnya, juga membuka, helpdesk pencalonan selama masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon tersebut.(kar)