Site icon Harian Kepri

Hasil Vonis Pengadilan Tinggi, JPU Kejari Tanjungpinang Tahan Sas Joni

Suasana sidang terdakwa Sas Joni dan tiga saksi di PN Tanjungpinang, Selasa 29 Agustus tahun 2023 silam-/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri), menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara terhadap terdakwa Said Ahmad Syukri alias Sas Joni, atas perkara undang-undang ITE, pada Rabu (10/1/2024) silam.

Vonis Sas Joni itu, dibenarkan oleh Humas PT Kepri Priyanto saat dihubungi oleh hariankepri.com, Senin (6/5/2024). Ia menegaskan, selain itu terpidana juga didenda Rp 100 juta, subsider 2 bulan kurungan.

“Putusan Majelis Hakim PT Kepri itu, atas pengajuan banding oleh JPU Kejari Tanjungpinang, terhadap hasil putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang, pada November 2023 lalu,” singkatnya.

Sementara itu, JPU Kejari Tanjungpinang Bambang, menambahkan, atas vonis PT Kepri itu, pihaknya melakukan penahanan terhadap Sas Joni, untuk dipenjara di Rutan Tanjungpinang.

“Kami lakukan eksekusi penahanan terhadap Sas Joni, hari ini Senin (6/5/2024),” tegasnya.

Bambang menjelaskan, putusan Majelis Hakim PT Kepri itu atas upaya banding dari JPU. Sebab, vonis Pengadilan Tingkat Pertama alias Pengadilan Negeri Tanjungpinang hanya dihukum 8 bulan percobaan.

“Padahal Sas Jono telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana ITE pasal 45 jo pasal 27,” jelasnya.

Bambang menambahkan, pihaknya melakukan eksekusi penahanan Sas Joni saat ini, lantaran sebelumnya yang bersangkutan masih menjalani tindak pidana lainnya di Kota Batam.

“Jadi perkara yang bersangkutan tidak ada kaitannya dengan perkara di Batam. Cuman saat proses banding di PT Kepri, Sas Joni sedang ditahan di Batam,” pungkasnya. (rul)

Exit mobile version