JAKARTA (HAKA) – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan, dalam tiga bulan terakhir pihaknya sudah meminta bank memblokir ribuan rekening yang berkaitan dengan judi online.
“Kami juga meminta bank lebih waspada terhadap aktivitas transaksi judi online ini,” terangnya seperti dilansir dari detik.com, Minggu (17/12/2023)
Ia menegaskan, bahwa bisnis ilegal judi online di dalam negeri masih sangat marak, maka dari itu pihaknya telah meminta bank memblokir rekening yang ketahuan menyetor uang dari aktivitas judi online.
“Dalam tiga bulan terakhir ini, kami sudah memerintahkan bank memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online,” sebutnya.
Di samping itu, pihaknya juga sudah minta bank untuk mengembangkan sistem yang mampu memprofilkan pemain judi online, sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi online.
“Dan memblokirnya secara mandiri,” kata Dian Ediana Rae.
Menurutnya, bank memiliki tanggung jawab untuk mengenali profil nasabah dan perilakunya dalam penggunaan rekening yang dibuka.
“Apabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar atau mencurigakan, bank wajib melaporkannya ke PPATK,” tegasnya.
Menurut Dian, industri perbankan Indonesia juga memiliki komitmen yang kuat untuk mendukung upaya pemberantasan judi online, antara lain dengan melakukan pemblokiran rekening sesuai perintah OJK.
“Termasuk melakukan identifikasi, menyediakan tools, dan monitoring terhadap transaksi yang tidak sesuai dengan profil nasabah,” tukasnya. (fik/dtk)