Site icon Harian Kepri

Hati-hati, Sembunyikan Tahanan Kabur Bisa Masuk Bui

Empat orang tahanan kasus narkoba Polres Tanjungpinang yang kabur Minggu (29/1/2017)

TANJUNGPINANG (HAKA) – Hingga saat ini, empat tahanan Polres Tanjungpinang, yang kabur pada Minggu (29/1/2017) dikabarkan masih dalam pengejaran jajaran Polres Tanjungpinang.

Pemerhati Hukum Tanjungpinang, Dr Oksep Adhayanto MH menjelaskan, perihal kaburnya tahanan memang, menjadi ranah aparat kepolsian. Namun terkait dengan hukuman bagi buronan ini, tidak serta masuk dalam vonis masa kurungan nanti.
“Jika tahanan yang kabur itu belum diputuskan oleh pengadilan, maka paling maksimal kasus lari dari penjara ini, hanya akan menjadi bahan pertimbangan hakim, saat akan menjatuhkan vonis atas kasusnya. Bisa jadi hukumannya akan lebih berat,” paparnya kepada hariankepri.com, Senin (30/1/2017).
Ia juga menerangkan, jangan ada juga yang coba-coba menyembunyikan tahanan kabur ini. Jika keluarga atau teman menyembunyikan, maka mereka bisa dijerat hukum.
“Bisa dituntut pasal menghambat proses hukum yang dapat dikenakan pasal 221 KUHP. Itu ada diatur mengenai hukuman pidana bagi yang menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan,” paparnya.
Ditambahkannya, orang yang menghambat ini dapat diancam dengan pidana paling lama 9 bulan kurungan penjara.
“Artinya bisa masuk bui juga,” jelasnya. (fri)
Exit mobile version