Site icon Harian Kepri

Hati-hati, SPPD Fiktif Bisa Jadi Tersangka Kayak yang Ini

Penggeledahan Kantor Dinas Sosial Karimun

KARIMUN (HAKA)-Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Karimun telah menetapkan, IG sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif. IG adalah mantan Kepala Dinas Sosial (Kadissos) Karimun.

Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Dwihatmoko menjelaskan, penetapan tersangka kepada IG setelah melalui tahapan panjang, termasuk gelar perkara yang dilakukan kepolisian.

“Ada dua alat bukti kuat yang berkaitan dengan tindakan tersangka dalam dugaan kasus korupsi ini,” jelasnya.

Ia menyampaikan, SPPD fiktif ini menggunakan modus penerbitan SPPD dan pencairan dana untuk perjalanan dinas, namun ternyata orangnya tidak berangkat. Perbuatan ini dilakukan sejak tahun 2014-2016.

“Perkiraan atau perhitungan kami sekitar Rp 3 miliar kerugian negara. Tapi nanti pihak Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) yang menghitung kerugian negaranya,” tegasnya.

Pihaknya juga sudah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Sosial Karimun. (bet)

Exit mobile version