
TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mengubah jadwal kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah setempat. Terbaru ASN Pemko Tanjungpinang memberi toleransi masuk kerja dari 07:30 sampai pukul 08.00 WIB.
“Mulai efektif habis lebaran,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang Achmad Nur Fatah pada hariankepri.com, beberapa waktu lalu.
Fatah menjelaskan, perubahan ini untuk mengurangi kesibukan di jalan raya saat pagi hari, karena bersamaan dengan pelajar berangkat sekolah.
“Salah satunya, masukan dari pimpinan untuk menghindari kepadatan di jalan raya,” ucapnya.
Menurutnya, perubahan itu juga sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang jam kerja ASN. Hanya saja, kata dia, perubahan ini terkait toleransi jam masuk setengah jam dari ketetapan jam masuk sebelumnya 7.30 WIB.
“Dalam aturan yang direvisi, toleransi tetap ditambahkan sisa kewajiban jam kerja per harinya,” tukasnya. (sah)