TANJUNGPINANG (HAKA) – Hingga 14 April 2020, Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang mendata, ada 1.171 karyawan yang dirumahkan, dan yang terkena Pemutusan Hasil Kerja (PHK).
“Data itu dari 29 perusahaan. 1.108 yang dirumahkan, dan 63 lainnya sudah di-PHK,” terang Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, Hamalis.
Ia menyebut, ada kenaikan jumlah orang yang di-PHK, dibandingkan data per 3 April 2020 lalu yang hanya sebanyak 28 orang.
“Memang, semua masalah penyebabnya karena ada virus corona ini,” ungkapnya, Rabu (15/4/2020) melalui pesan singkat kepada hariankepri.com.
Saat disinggung apakah karyawan yang dirumahkan tersebut tetap mendapatkan gaji, Hamalis menjawab, jika berdasarkan ketentuan, karyawan tersebut harus tetap dibayar.
“Namun jika pengusaha tak sanggup, maka pekerja dan pengusaha melakukan musyawarah negosiasi yang tertuang dalam bentuk berita acara kesepakatan pembayaran gaji sesuai kemampuan pengusaha,” tukasnya.
Berdasarkan data, perusahaan yang melakukan PHK yakni Hotel Aston 18 orang, Hotel Kaputra 6 orang, Hotel Karas 1 orang, Hotel Bintan Permata Beach Resort 3 orang.
Lalu perusahaan jenis usaha meubel, PT Pioner Wana Niaga 3 orang. Selanjutnya perusahaan jenis usaha (TKBM) Bongkar Muat FSPSIR sebanyak 2 orang. Dan terakhir PT Swakarya Indah Busana dibidang konveksi sebanyak 30 orang.
Sedangkan perusahaan yang hanya merumahkan karyawannya, di antaranya Ramayana Lestari Sentosa sebanyak 109 karyawan, Hotel CK sebanyak 83 orang, Hotel Plaza 80 karyawan, Hotel Comforta sebanyak 61 orang, dan beberapa perusahaan lainnya.(zul)