JAKARTA (HAKA) – Jumlah pelaku usaha tambang kuarsa Indonesia membentuk perkumpulan yang diberi nama Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI).
Perkumpulan ini diharapkan mampu menjadi wadah komunikasi, bagi pelaku usaha tambang kuarsa profesional, yang responsif terhadap isu-isu perlindungan lingkungan dengan penerapan prinsip-prinsip good minning practice.
Selain membentuk perkumpulan, HIPKI juga menyukai menunjuk Rezki Syahrir sebagai Pengawas, Ady Indra Pawennari sebagai Ketua Umum, Syahrul Ramadhan Sekretaris Jenderal dan Probo Radityo sebagai Bendahara Umum.
“Perkumpulan ini kami bentuk sejak tanggal 1 Maret 2022 dan Alhamdulillah, hari ini pengesahannya sudah kami terima dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” ungkap Pengawas HIPKI, Rezki Syahrir dalam keterangan persnya Rabu (16/3/2022).
Keputusan tentang pengesahan pendirian HIPKI ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum, Cahyo Rahadian Muzhar atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0002450.AH.01.07.Tahun 2022 tanggal 15 Maret 2022.
Menurut Rezki, penunjukan Ady Indra Pawennari sebagai Ketua Umum HIPKI, merupakan kesepakatan para pelaku kuarsa dari berbagai daerah di Indonesia.
Ady adalah sosok yang ikut menggagas agar kuarsa yang bersumber dari pasir alam itu, dapat diekspor sehingga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan devisa negara.
“Rekam jejaknya cukup bagus. Saat menjadi Tenaga Ahli Bupati Lingga, Kepulauan Riau Bidang Investasi, beliau konsisten memperjuangkan pasir kuarsa bisa dikelola dengan baik untuk mendongkrak PAD dan itu bisa dibuktikan,” paparnya.
Konsistensi Ady mendukung penambangan, dan pengolahan pasir kuarsa hingga bisa diekspor, sangat membantu masyarakat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lingga dalam menghadapi krisis ekonomi saat Pandemi.
“Ini terbukti, pada saat Pandemi Covid-19 mewabah di Indonesia, Kabupaten Lingga satu-satunya daerah di Kepulauan Riau yang surplus PAD karena keberhasilannya mengekspor pasir kuarsa ke China,” beber Rezki yang baru menyelesaikan pendidikan S3 bidang Tata Kelola Sumberdaya di Inggris.
Sementara itu, Ketua Umum HIPKI, Ady Indra Pawennari mengatakan, pasir kuarsa atau silika yang masuk dalam kategori mineral bukan jenis logam tertentu itu, merupakan salah satu tambang tambang di Indonesia yang saat ini sangat diminati oleh sejumlah investor dalam dan luar negeri.
“Dalam satu tahun terakhir ini, investasi di bidang pertambangan pasir kuarsa berkembang secara luas seiring dengan kebutuhan kuarsa sebagai bahan baku utama maupun bahan baku pendukung semakin tinggi,” jelasnya.
Sebagai bahan baku utama, tambah Ady, kuarsa banyak digunakan dalam industri kaca, semen, keramik, bahan baku fero silikon, silikon karbida dan bahan abrasif. Sedangkan untuk bahan baku pendukung digunakan sebagai solar sel, pasir cor, industri perminyakan dan pertambangan, serta bahan tahan api (refractory).
Berdasarkan data Kementerian Keuangan tahun 2021, sumbangsih sektor pertambangan sampai 30 Desember 2021 sebesar 4,7 persen, dari total realisasi penerimaan negara sebesar Rp1.082,86 triliun.
Kemudian, sektor pertambangan diharapkan terus tumbuh dan beradaptasi dengan semangat global pada aspek perlindungan lingkungan dalam setiap tahapan kegiatannya.
Potensi bahan baku mineral non logam jenis tertentu, khususnya kuarsa yang dimiliki Indonesia sangat luar biasa. Diperkirakan, Indonesia memiliki cadangan kuarsa sekitar 17 miliar ton yang tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia.
Seperti Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Nusa Tenggara Barat.
Kehadiran HIPKI diharapkan menjadi wadah, untuk bersama-sama memastikan penerapan tata kelola pertambangan kuarsa yang baik dengan melibatkan berbagai kalangan pengusaha dan profesional hingga pada level lokal di daerah.
Dengan demikian, kegiatan penambangan dan pengolahan pasir kuarsa di Indonesia dapat berkontribusi langsung bagi pembangunan daerah dan dukungan pemulihan ekonomi nasional pasca Pandemi.
“Dengan jaminan lingkungan dan keadilan sosial untuk memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat,” pungkas Ady. (rul)