Beranda Daerah Karimun

HNSI Tolak Penambangan Pasir Laut Karimun

0
Tambang Pasir Laut foto internet

KARIMUN (HAKA) – Rencana penambangan pasir laut Karimun, diprediksi sulit untuk berjalan mulus. Paling tidak ini bisa dilihat dari penolakan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kepri. HNSI menolak penambangan pasir laut kembali beroperasi di perairan Karimun. Selain merusak lingkungan hidup juga berpengaruh kepada pendapatan nelayan kecil atau tradisional.

“Dengan tegas kami menolak tambang pasir laut kembali dibuka, sebelum Gubernur Kepri Nurdin Basirun memberikan izin usaha pertambangan atau kuasa pertambangan kepada perusahaan hendaknya meninjau kembali keinginan tersebut. Jangan hanya memikirkan kepentingan perusahaan tetapi rakyat kecil nanti jadi sengsara” kata Ketua Bidang Lingkungan Hidup HNSI Kepri, Bahriadi, kemarin.

Ia juga mempertanyakan penetapan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil di Provinsi Kepri. Sampai hari ini dirinya mengakui belum mengetahui ada penetapan zonasi. Sementara salah satu dasar penerbitan IUP adalah adanya zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil.

Beberapa orang nelayan di Karimun telah menemui Bahriadi, untuk menanyakan tentang operasional pasir laut dalam jumlah besar. Untuk kepentingan investasi di Batam dan di Karimun. Mereka menyatakan menolak karena membuat tangkapan ikan semakin menjauh.

Nelayan kuatir, jika areal pertambangan perusahaan pasir laut masuk areal tangkap ikan. Pemberian kompensasi kepada nelayan tidak membantu kehidupan nelayan untuk hidup layak. Karena harus pergi melaut dengan jarak yang lebih jauh dengan kapal ikan berukuran kecil. Jelas Bahriadi.

Dinas Perindag, Koperasi, UKM dan ESDM Karimun telah mengetahui ada 9 perusahaan pasir laut yang hendak melaksanakan explorasi dan akan dilanjutkan dengan eksploitasi di perairan Karimun. Untuk sementara ini belum satu perusahaan pasir laut beraktivitas. (bet)

Baca juga:  Disnaker Jangan Cuma Bisa Urus UMK
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini