TANJUNGPINANG (HAKA) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan pada honorarium penagihan pajak daerah yang dijalankan oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang.
“Iya benar, kemarin ada temuan BPK sekitar Rp 28 juta,” kata Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie, kemarin.
Menurutnya, temuan itu mengenai honorarium penagihan dan mediasi kepada wajib pajak, yang berkerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
“Sebelumnya, wajib pajak yang menunggak kami meminta kejaksaan melakukan mediasi,” ucapnya.
Namun Said menyampaikan, dalam kegiatan itu, secara administrasi pihaknya terjadi kesalahan penulisan SK panitia, yang seharusnya dibuat SK tim.
Akan tetapi, ia mengaku, secara pembayaran dan struktur dalam surat keputusan tersebut sudah sesuai dengan peraturan presiden.
“Tapi karena sudah jadi temuan dan catatan BPK, maka kami harus kembalikan,” tuturnya.
Said pun mengaku, bahwa temuan sekitar Rp 28 juta itu sudah dikembalikan oleh pihaknya ke kas daerah Pemko Tanjungpinang.
“Sekarang tidak ada persoalan lagi,” tukasnya.(zul)