Beranda Headline

Honorer Tidak Perlu Cemas, Gaji Tetap Cair Selama Seleksi PPPK Tahap II

0
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini-f/istimewa-kemenpanrb

TANJUNGPINANG (HAKA) – Honorer di lingkungan pemerintah daerah (pemda) yang akan mengikuti seleksi PPPK Tahap II tak perlu cemas, soal gaji di tahun anggaran 2025 ini.

Sebab, Menpan RB Rini Widyantini telah menerbitkan Surat Menteri PanRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 yang meminta kepada seluruh pemda agar tetap menganggarkan gaji bagi pegawai honorer yang sedang mengikuti proses seleksi PPPK Tahap II hingga diangkat menjadi ASN.

“Substansi surat itu mengimbau agar pejabat pembina kepegawaian menganggarkan gaji bagi tenaga non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga pengangkatan,” katanya, dalam rakor beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut Menteri Rini menjelaskan, apabila jumlah pegawai non ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan. Maka, pegawai non ASN tersebut dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

“Sehingga anggaran PPPK paruh waktu tersebut tetap disediakan penganggaran di luar belanja pegawai,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Menteri Rini juga mengimbau kepada seluruh tenaga honorer yang memiliki masa kerja minimal dua tahun agar bisa ikut seleksi PPPK Tahap II Tahun Anggaran 2024.

“Seleksi PPPK tahap II ini harus dimaksimalkan sebaik mungkin,” sebutnya.

Sementara itu, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengusulkan kepada Menpan RB, agar honorer Pemprov Kepri yang telah ikut seleksi CPNS namun tidak lulus, dapat diikutsertakan dalam seleksi PPPK Tahap II Tahun Anggaran 2024.

“Kami meminta kebijakan agar tenaga honorer yang tak lolos CPNS, dapat ikut seleksi PPPK Tahap II,” ujar Ansar Ahmad kepada Menteri Rini.

Selain itu, Ansar juga mengusulkan agar Pemprov Kepri diberikan keringanan untuk kembali mengajukan formasi tenaga kesehatan, khususnya dokter dan bidan, serta guru pada seleksi PPPK Tahap II mendatang.

Baca juga:  Pemko Kembali Buka Lowongan PPPK, Batas Daftar Sampai 31 Desember

“Kami berharap bisa mendapatkan diskresi untuk kembali mengusulkan tenaga kesehatan dan guru pada tahap seleksi berikutnya,” ucapnya.

Sebagai informasi, seleksi PPPK Tahap II diperuntukan bagi dikhususkan bagi para pegawai honorer atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang ada di lingkungan Pemerintah Daerah dengan syarat utama telah bekerja minimal selama dua tahun.

Pendaftaran seleksi PPPK Tahap II ini sendiri akan ditutup pada 15 Januari 2024 mendatang.(kar)

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini