Beranda Headline

Hore…Dana Transfer dari Pusat Cair, tapi Tak Bisa Buat Gaji Dewan

0
Edy Sutriono

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pekan depan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri akan mendapatkan kucuran dana transfer dari pemerintah pusat.

Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepri Edy Sutriono menyampaikan, penyaluran dana itu sudah akan dilakukan pada Senin (17/12/2018).

“Dana yang akan disalurkan itu merupakan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahap tiga, yakni reguler bidang pendidikan dan afirmasi bidang pendidikan,” ujarnya Jumat (7/12/2018).

Lebih lanjut ia menyampaikan, dari seluruh alokasi dana DAK pada 2018 ini baru dua bidang itu yang seluruh persyaratannya dinyatakan lengkap.

Sementara, untuk dana DAK reguler bidang kesehatan, kelautan perikanan, serta DAK penugasan di bidang pendidikan SMK dan energi skala kecil, penyalurannya masih harus menunggu dokumen pesyaratan dari Pemprov Kepri.

“Total keseluruhan dana yang belum siap salur dan menunggu dokumen dari pemda itu sebesar Rp 17,7 miliar,” jelasnya.

Total keseluruhan dana DAK fisik maupun non fisik yang diperoleh Pemprov Kepri di 2018 ini sebanyak Rp 598 miliar. Dengan rincian Rp 164,4 miliar dana DAK Fisik dan Rp 433,6 miliar dana DAK Non Fisik.

Sampai dengan Desember 2018 ini, penyaluran dana DAK Fisik sudah sebanyak 60 persen dari masing-masing pagu anggaran. Sedangkan untuk dana DAK Non Fisik penyalurannya tergantung dari alokasi dan data penerima dana tersebut.

“Penyaluran DAK Non Fisik bukan seperti (penyaluran) dana DAK fisik yang harus ada capaian pekerjaannya,” sebutnya.

Ia juga menyampaikan, di 2018 ini dana transfer pusat yang akan disalurkan ke Pemprov Kepri, hanya berasal dari dana DAK. Sementara untuk dana bagi hasil (DBH) triwulan ke IV baru akan disalurkan pada Januari 2019.

Baca juga:  Di Internal Akib Tak Diterima, Mundur Tak Diproses Lis

Selain itu, di 2019 nanti diperkirakan Pemprov Kepri akan mendapatkan kucuran dana transfer sebanyak Rp 233,968 miliar.

Dana tersebut berasal dari dana penyaluran kurang bayar untuk DBH SDA kehutanan tahun 2012-2017, kemudian SDA Minerba, SDA Migas, SDA Perikanan, PBB, PPH 21, 25 dan 29 serta cukai hasil tembakau, sebagaimana yang tertuang dalam PMK Nomor 103/PMK.07/2018.

Pencairan dana DAK ini berbarengan dengam kondisi keuangan Pemprov Kepri yang sedang kritis, akibat kekosongan kas daerah.

Sayangnya, DAK yang bakal dicairkan tidak bisa untuk dialihkan ke pos anggaran yang lain, termasuk tidak bisa untuk membayar hak berupa gaji pegawai honorer maupun Anggota DPRD Kepri yang belum terbayarkan hingga saat ini. (kar)

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini