Site icon Harian Kepri

HP Curian Ditukar Sabu, Terdakwa Ngaku Dapat Narkoba dari Sopir Lori Pelabuhan

Terdakwa Afrizal saat menyampaikan keterangan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (20/1/2020)-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang diketuai oleh Guntur Kurniawan, menggali keterangan terdakwa Afrizal, Senin (20/1/2020), terkait penadahan handphone (HP) curian, lalu ditukarkan dengan sabu sekitar 0,35 gram.

Awalnya, Afrizal masih menyembunyikan identitas jaringan sabu yang didapatnya dari seseorang, di hadapan majelis hakim, JPU Kejari Tanjungpinang Mona Amalia, maupun Penasihat Hukum (PH), Januarsyah dan Ade Irawan.

Namun akhirnya, Afrizal mengaku mendapatkan barang haram itu, dari seorang pria bernama Nano, pada pertengahan September 2019 silam.

“Saya dapat dari Nano. Dia sopir lori Pelabuhan Sri Bayintan Kijang,” terang Afrizal di hadapan majelis hakim.

Afrizal juga mengaku, untuk sabu tidak diproses oleh kepolisian Tanjungpinang.

“Saya hapus chat whatsapp dengan Nano,” tuturnya.

Afrizal menerangkan, dirinya mencari sabu tersebut, atas permintaan terdakwa Alfierta Sanita Hilma alias Metha, yang ditukarkan dengan Oppo A83 seharga Rp 400 ribu.

“Metha menawarkan HP itu, tapi harus cari sabu untuk tambahan uangnya ke Metha,” tuturnya.

Sambung Afrizal, dirinya mengaku pemakai sabu begitupun juga Metha. Sehingga dirinya mau mencarikan sabu untuk ibu muda itu.

“Saya udah kenal baik sama Metha sejak 2016. Metha sering hubungi saya,” tutupnya.

Atas perbuatan terdakwa Afrizal diancam pasal 480 ke-1 KUHPidana.

Diketahui, Metha alias Sanita sidang terpisah dengan Afrizal. Terdakwa Sanita satu perkara sidang dengan suaminya bernama Donny Erfianto dan terdakwa Bryan Roimanda Sinibang.(rul)

Exit mobile version