TANJUNGPINANG (HAKA) – Sebanyak 3.656 warga binaan baik dewasa maupun anak-anak di Lapas/Rutan yang ada di Kepri, mendapatkan pengurangan masa hukuman (remisi) di Hari Kemerdekaan ke 77 Republik Indonesia, tahun 2022 ini.
“Dari jumlah itu, 25 orang langsung bebas. Remisi itu juga sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Kasubag Humas Kanwil Kemenkumham Kepri, Riau Octveri, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/8/2022).
Mereka mendapatkan potongan hukuman, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Adapun rincian remisi untuk masing-masing lapas dan rutan di Kepri yakni, Lapas Kelas II Tanjungpinang sebanyak 380 orang, Lapas Kelas IIA Batam sebanyak 1.052 orang, Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang 713 orang.
Kemudian, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Batam sebanyak 21 orang, Lapas Perempuan Kelas IIB Batam 184 orang, dan Lapas Kelas III Dabo Singkep 57 orang.
Selanjutnya, Rutan Kelas I Tanjungpinang 176 orang, Rutan Kelas IIA Batam 639 orang, Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun sebanyak 362 orang.
Sedangkan yang menjalani masa subsider sebanyak 47 orang. Yakni, Lapas Kelas IIA Tanjungpinang 2 orang, Lapas Kelas IIA Batam 25 orang, dan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang 20 orang. (rul)